Selasa, 25 Maret 2008

tulisanku yang dikirim ke baritopost

Ini tulisanku, yg dikirim ke baritopost, tp nggak di cek dimuat apa nggak.

STOP !!! PENYEWAAN HUTAN LINDUNG

Silih bergantinya bencana alam yang terjadi di negeri ini, masih belum cukup rupanya untuk mengingatkan pemerintah betapa rusaknya alam Indonesia kini. Tanah longsor, banjir, gempa bumi dan bencana lainnya telah membuktikan, kita harus berbenah dan memperbaiki kondisi alam dan hutan saat ini.

Presiden SBY mengeluarkan PP No.2 Tahun 2008 yang mengatur jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Departemen Kehutanan.

Sewa Hutan, Murah !!!

Bagaimana mungkin pemerintah dengan mudahnya mengeluarkan PP tersebut, yang akhirnya memungkinkan perusahaan tambang mengkonversi hutan lindung dan hutan produksi menjadi areal tambang skala besar hanya dengan mengeluarkan dana Rp. 1,8 juta – Rp. 3 juta per hektar.

Padahal jasa lingkungan yang diberikan hutan untuk manusia akan jauh lebih besar dari harga yang ditetapkan pemerintah tersebut. Manusia sangat memerlukan O2 yang tentunya dihasilkan dari proses fotosintesis pohon-pohon di hutan. Manusia perlu air bersih yang semuanya diproses dari akar-akar tanaman di hutan., lihat saja saat ini banjir dimana-mana karena yang menyerap air hujan dan memprosesnya sudah banyak ditebang, jadilah air sungai berlumpur dan bisa jadi tak layak untuk dikonsumsi oleh manusia. Belum lagi bila terjadi bencana, berapa besar kerugian yang harus ditanggung oleh masyarakat dan kerusakan infrastruktur yang ada.

Suara di Daerah

Pemerintah daerah , dalam hal ini Gubernur Kalimantan Selatan memberikan tanggapan yang cuku melegakan, dikutip dari koran kompas tanggal 22 pebruari 2007, beliau mengatakan : ”Kami tidak akan pernah memberikan rekomendasi kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung,”. Senada dengan Pak Gubernur, Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Suhardi Atmorejo mengatakan, meskipun ada sejumlah perusahaan pertambangan yang mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan lindung, pihaknya tidak mau memberikan rekomendasi.

Demikian pula dengan Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang selaku Koordinator Forum Kerja Sama Revitalisasi dan Pembangunan Kalimantan menegaskan akan tetap mempertahankan kawasan hutan lindung yang memang harus dijaga kelestariannya. Pendapat senada juga disampaikan Bupati Pasir, Kalimantan Timur (Kaltim), Ridwan Suwidi yang akan tetap mempertahankan kawasan hutan lindung yang ada. ”Pokoknya, tidak ada kompromi,” ujarnya.

Yang kuat yang Menang

Kita pantas bangga, kalau pemerintah daerah mau bersatu dan mengatakan tidak setuju terhadap kebijakan dari pemerintah pusat dalam hal penyewaan kawasan hutan ini. Namun, dalam sistem negara kita saat ini yang berkuasa adalah pemilik modal besar alias pengusaha. Terbukti selama delapan tahun lalu, berbagai perusahaan tambang asing melakukan lobby hingga ancaman membawa Indonesia ke arbitrase internasional. Kontrak karya mereka terganjal status hutan lindung.

Akhirnya, UU Kehutanan Tahun 1999, yang melarang tambang terbuka di hutan lindung, berhasil diamandemen dua tahun lalu. Ada 13 perusahaan yang mendapat pengecualian meneruskan tambangnya di hutan lindung. Sebagian besar adalah perusahaan tambang asing raksasa, sekelas Freeport dari AS, Rio Tinto dari Inggris, Inco dari kanada dan Newcrest dari Australia. (Siti Maemunah, 2007)

Fakta di atas menjelaskan, bahwa pemerintah saat ini lebih berpihak pada pengusaha (asing maupun dalam negeri) bukan pada rakyatnya. Janji yang diumbar setiap pemilu, hanya cuma isapan jempol semata.

Perubahan, mutlak dilakukan

Keadaan ini harus dirubah, tentu tidak hanya dengan mengganti pemimpin, namun yang rusak adalah sistem yang berlaku saat ini. Yaitu sistem kapitalis – sekuler yang telah merenggut semua yang dimiliki rakyat, bahkan aturan yang semestinya diterapkan oleh manusia (Aturan dari pencipta manusia, ALLAH SWT) dikesampingkan, bahkan hendak dihilangkan.

Sudah saatnya, semua kezaliman termasuk dalam pengelolaan hutan saat ini kita hentikan, Islam mempunyai aturan yang lengkap termasuk dalam masalah pengelolaan hutan. Hutan adalah milik seluruh umat manusia karenanya negara harus mengelola hutan sedemikian rupa, agar tidak hanya dimiliki oleh segelintir orang. Saatnya rakyat memperoleh haknya, tentu semuanya hanya ada dalam naungan Islam .

Tidak ada komentar: